Tingkatkan Kinerja Layanan, BSIP Banten Ikuti Penguatan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik
Serang, 15 Mei 2024. BSIP Banten mengikuti Penguatan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik lingkup BBPSIP yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat BBPSIP Cimanggu - Bogor. Acara diikuti oleh seluruh UPT BSIP lingkup BBPSIP. Dari Banten, hadir Kepala BPSIP Banten Dr. Ismatul Hidayah, SP, MP, Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian ST. Rukmini, SP, M.Si., dan anggota Tim PPID: Sri Mulyani, S.I. Pus, dan Ragilsari, SE.
Kepala BBPSIP Dr. Ir. Syamsuddin, M.Sc. dalam arahannya menjelaskan bahwa masyarakat wajib tahu terhadap kegiatan atau program yang dilakukan oleh instansi masing-masing sehingga sebagai pejabat dan petugas PPID memiliki kewajiban untuk menginformasikan secara transparan ke publik.
Senada dengan hal di atas, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri, SP, M.Agr, Ph.D dalam sambutannya menyampaikan bahwa marwah keterbukaan informasi publik adalah kita bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang ada dengan memberikan informasi secara transparan kepada publik.
Materi I dalam acara ini bertajuk Pengelolaan Layanan dan Informasi Publik Lingkup BBPSIP yang disampaikan oleh Ume Humaedah, SP, M.Si. Selanjutnya materi II berupa sharing knowledge dari Kepala BSIP Riau Dr. Shannora Yuliasari, STP., MP yang menjelaskan pengalamannya dalam pengelolaan PPID sehingga dapat memperoleh predikat Informatif.
Selanjutnya, materi III lebih lengkap lagi dari PPID Utama yang menyampaikan tentang Strategi Meningkatkan Pelayanan dan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik: "PPID Informatif" oleh Wahyu Indarto, S.Sos, M.AP . Disampaikan bahwa prinsip dasar yang harus dipegang adalah semua informasi bersifat terbuka, kecuali yang Dikecualikan (bersifat ketat dan terbatas, harus melalui proses uji konsekuensi). Jenis informasi ada 4, yaitu: 1) Informasi berkala, 2) Informasi setiap saat, 3) Informasi serta Merta, dan 4) Informasi yang dikecualikan.
Berdasarkan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2023, BSIP Banten tergolong dalam kategori Informatif bersama 7 UPT BSIP Provinsi lainnya lingkup BBPSIP. Selanjutnya, terdapat 4 UPT BSIP yang menuju informatif, 9 UPT yang cukup informatif, 7 UPT kurang informatif, dan 5 tidak informatif.